NewsBerita.in : Jumat ini (23/1/2015), wakil ketua KPK, Bambang Widjoyanto, ditangkap oleh orang yang mengaku dari Badan Reserse Kriminal Polri. Dia dijemput saat mengantar anaknya ke sekolah di Depok, Jawa Barat.
Tepat jam 10.00 WIB, perwakilan pihak KPK mendatangi Kabareskrim untuk memverifikasi keabsahan penangkapan tersebut.
Penangkapan oleh polisi bisa terjadi kepada siapa saja yang dianggap perlu diamankan oleh polisi. Tapi, sebelum jauh kita menilai apakah proses penangkapan itu sah atau tidak, kita harus tahu prosedur yang berlaku sesuai hukum.
Definisi penangkapan
Dalam KUHAP pasal 1 butir 20 menegaskan “penangkapan adalah suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam Undang-undang.”Dari rumusan di atas perintah penangkapan dilakukan terhadap seseorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
Prosedur 1: Terdapat bukti permulaan
Adapun yang dimaksud dengan bukti permulaan yang cukup adalah sebagaimana ditegaskan dalam SK Kapolri Nomor Polisi SKEP/ 04/ I/ 1982 tanggal 18 Februari 1982 yang menentukan bahwa bukti permulaan yang cukup merupakan keterangan dan data yang terkandung dalam dua dari hal-hal berikut:a. Laporan polisi.
b. Berita acara pemeriksaan polisi.
c. Laporan hasil penyelidikan.
d. Keterangan saksi/ saksi ahli.
e. Barang bukti.
Prosedur 2: Terdapat alasan objektif maupun subjektif
Regulasi ketentuan penagkapan ditegaskan dalam Pasal 1 butir 20 kemudian juga diatur secara rinci dalam Pasal 16 s/d Pasal 19 KUHAP.Alasan penangkapan terdiri atas alasan objektif dan alasan subjektif. Alasan objektif tertuju pada objek atau perbuat dari pada tindak pidan tersebut.
Sedangkan alasan subjektif, dititikberatkan pada orang (subjek hukum sebagai pemangku hak dan kewajiban) yang diduga (baca: disangka) melakukan tindak pidana.
Diatara alasan subjektif penangkapan sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 16 KUHAP sebagai berikut:
a. Untuk kepentingan penyelidikan atas perintah penyidik.
b. Untuk kepentingan penyidikan, penyidik, dan penyidik pembantu.
Prosedur 3: Syarat-syarat penangkapan dipenuhi
Mengenai syarat penangkapan tersirat dalam Pasal 18, hal-hal yang harus dipenuhi oleh pejabat penyidik dalam melakukan tindakan upaya paksa (dwang) berupa penangkapan antara lain:a. Penangkapan dilakukan dengan surat perintah penangkapan yang ditandatangani oleh kepala kesatuan atau instansi seperti kapolwil, kapolres atau kapolsek.
b. Penangkapan dilakukan terhadap tersangka yang mangkir dua kali berturut-turut tanpa alasan yang sah saat dipanggil oleh penyidik.
c. Petugas pelaksana wajib membuat berita acara penangkapan setelah penangkapan dilakukan.
d. Jangka waktu penangkapan paling lama satu hari. Hal ini dimaksudkan untuk mendapatkan kejelasan status orang uang ditangkap apakah selanjutnya ia ditahan, wajib lapor atau dilepaskan. Bila pejabat yang berwenang menangkap seseorang lewat dari sehari maka dapat dikategorikan pejabat tersebut telah melakukan tindakan sewenang-wenang.
e. Tembusan surat perintah penangkapan harus diberikan kepada keluarganya segera setelah penangkapan dilakukan.
Penangkapan yang dilakukan dalam proses penyidikan tetap menghormati asas praduga tidak bersalah (persumption of innocence).
Penerapan asas praduga tak bersalah tidak lain adalah untuk melindungi kepentingan hukum dan hak-hak tersangka dari kesewenang-wenangan kekuasaan para aparat penegak hukum.
Tersangka tetap memiliki hak untuk diperlakukan wajar dan manusiawi. Tersangka memiliki hak untuk melakukan praperadilan atas sah/ tidaknya penangkapan.
Oke guys, jadi menurut kamu, apakah sah penangkapan bapak wakil ketua KPK, Bambang Widjoyanto?
(source: link)
0 komentar:
Post a Comment